Thursday, January 20, 2011

Besok, 59 Produk Pangan Bebas Bea Masuk




JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akhirnya menetapkan 59 jenis produk bebas tarif bea masuk impor bahan pangan pokok dan bahan terkait pangan, Jumat (21/1/2011) besok, meski ditentang oleh para wakil kaum tani.

Pemerintah berdalih, pembebasan bea masuk impor itu sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan ketahanan pangan nasional. "Besok, sudah harus keluar Peraturan Menteri Keuangan-nya. Ada 59 pos tarif," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa seusai rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/1/2011) malam.

Menurut dia, 59 jenis produk bahan pangan tersebut, antara lain, beras, gandum, kedelai, bahan baku pangan pakan ternak, dan pupuk.

"Tekanan pangan sudah cukup tinggi, kalau kami berikan bea masuk, pasti akan berpengaruh kepada masyarakat dan harga naik. Maka, kami harus stabilkan harganya," ujar Hatta.

Namun, dari jenis produk tersebut, Hatta mengatakan, gula tidak termasuk karena Kementerian Perdagangan masih mampu untuk menjaga kestabilan harga gula.

Pada saat yang sama, pemerintah juga memastikan untuk menunda selama setahun pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241 Tahun 2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif dan Bea Masuk atas Barang Impor.

Menurut Hatta, penundaan pemberlakuan PMK karena pemerintah ingin menjaga inflasi, apalagi tekanan pangan saat ini sudah sangat tinggi. "Kondisi saat ini tidak lebih baik dari 2009 dari sisi pangan, kami memutuskan untuk menunda kembali. Setahun kami tunda," ujarnya.

Pemerintah melakukan beberapa langkah untuk mengamankan stok dan menstabilkan harga pangan pokok di dalam negeri yang belakangan terganggu karena perubahan iklim ekstrem telah menurunkan produksi bahan pangan.

Selain berencana membebaskan bea masuk bahan pangan pokok dan bahan terkait pangan seperti pakan ternak, pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Presiden untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim terhadap produksi pangan.

Instruksi Presiden tentang perberasan juga akan diterbitkan supaya Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) bisa lebih fleksibel melakukan pembelian beras dan gabah dari petani untuk menjaga stok beras nasional.

No comments:

Post a Comment